Ada Pelaku Yang “Diselamatkan” Dalam Pengusutan Korupsi UPS DKI Jakarta

JAKARTA, LINDO – Kelompok Anti Koruptor Rakus (KENTIR) meminta aparat hukum untuk mengusut tuntas dan membawa seluruh pelaku korupsi Uninterruptible Power Suply (UPS) DKI Jakarta untuk diadili ke pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi)

“Jangan sampai ada kesan bahwa ada pelaku yang diselamatkan dan tidak diseret ke pengadilan tipikor, karena berkas dan pemeriksaannya disimpan di penyidik,” kata Ketua KENTIR Eddy.

Lebih lanjut Eddy menegaskan dalam sidang di pengadilan kasus itu, jaksa penuntut umum menguraikan dakwaan bahwa salah seorang terdakwa didakwa dan dituntut karena telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan si A, si B, si C dan seterusnya. Namun orang-orang yang disebut dalam dakwaan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan mereka juga tidak dijadikan sebagai tersangka maupun terdakwa.

“Kalau dilihat dalam dakwaan, jaksa menyebutkan satu per satu nama-nama yang terlibat tindak pidana korupsi secara bersama-sama, tetapi tidak ditahan dan tidak dijadikan sebagai tersangak, ada apa ini,” ujar Eddy.

Walaupun ada tersangka baru yakni Harry Lo sebagai direktur PT Offistarindo Adhiprima, namun itu hanya merupakan vendor dalam pengadaan UPS tersebut. Tapi perusahaan-perusahaan yang ikut dalam penyedia barang dan yang menerima aliran dana yang besar dalam kasus itu, sampai sekarang belum ada yang dijadikan tersangka.

“Jangan sampai timbul kesan bahwa cukup satu orang yang dikorbankan sebagai kambing hitam, sedangkan pihak-pihak yang sebenarnya juga menikmati hasil dari korupsi itu malah diselamatkan. Apalagi banyak hal yang menarik berkaitan dengan perusahaan-perusahaan penyedia barang dalam pengadaan UPS ini,” tutur Eddy.

Sebagaimana diberitakan, ada hal yang menarik dari pemenang tender proyek pengadaan UPS di Provinsi DKI Jakarta. Diantaranya ditemukan adanya kakak beradik, kini diketahui bahwa empat orang dari beberapa pemenang tender dari Surabaya, ternyata saling mengenal.

Keempat pemenang tender itu, dua diantaranya kakak beradik. Yakni, Tri Prakoso dan Adik Dwi Putranto. Tri Prakoso, adalah pemilik sekaligus Direktur Utama CV Wisanggeni, yang beralamat di Jl Manyar Sambongan, pemenang tender pengadaan UPS di SMAN 5 Jakarta senilai Rp 5.829.967.000.

Sedangkan, Adik Dwi Putranto, pemilik perusahaan CV Parameswara yang berkantor di Jl Rungkut Harapan, pemenang lain proyek UPS di SMAN 1 Jakarta senilai Rp 5.832.200.000.

Seperti terakhir diberitakan, kedua kakak beradik ini ternyata juga kenal dekat dengan Ulya Abdillah, pemilik sekaligus Direktur Utama CV Tunjang Langit, yang berkantor di Ruko Graha Indah B1/44H, Jl Gayung Kebonsari, pemenang tender proyek pengadaan UPS di SMKN 27 Jakarta senilai Rp 5.832.618.000.

Ketiganya juga mengaku kenal dengan Oni Eka Darmawan, pemilik sekaligus Direktur Utama CV Permata Padi Purnama, pemenang tender proyek UPS di SMKN 3 Jakarta, senilai Rp 5.830.000.000.

Bahkan perusahaan yang dipimpin Oni dan Ulya bisa dibilang masih berada dalam lingkup satu kantor di kawasan Ruko Graha Indah B1/ 44 H di Jl Gayung Kebonsari.

Yang membedakan posisi kantornya, CV Tunjang Langit milik Ulya berkantor di lantai 1, sedangkan CV Permata Padi Purnama milik Oni menempati lantai 3 di alamat Ruko yang sama. Sedangkan di lantai 2 masih di alamat Ruko yang sama, ditempati sebagai Kantor Asosiasi Distributor dan Leveransir yang diketuai oleh Adik Dwi Putranto.

Maka hampir setiap hari ketiganya selalu bertemu di kantor yang terdiri tiga lantai di Ruko Graha Indah B1/ 44H Jl Gayung Kebonsari tersebut. Bahkan, Ulya dan Adik, sudah berteman sejak lama. Hal itu di ungkap mereka berdua. Keduanya semakin akrab karena sama-sama sebagai orang kepercayaan La Nyalla Mattalitti dan duduk di kepengurusan Kadin (Kamar Dagang dan Industri) Jatim.

Informasi yang diperoleh para pengusaha ini dibilang memenangkan tender proyek pengadaan UPS di Jakarta dari cara berkolusi. (BAMBANG TRIBUONO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *