Kabag umum tidak melakukan pembayaran, PDAM melakukan pemutusan Rabu, 24 Februari 2021 | 22:50 WIB LINDO TERNATE - Perusahaan daerah air minum (PDAM) kota Ternate Maluku Utara, telah melakukan pemutusan meteran air di sejumlah instansi perkantoran termasuk salah satunya kantor walikota lama, karena tidak melakukan pembayaran pelunasan," Rabu (24/02) Kabag umum (Yunus Umar), saat di temui di ruang kerjanya oleh media ini, menyampaikan bahwa hingga saat tidak tahu menahu terkait pemutusan meteran air tersebu dan Kabag umum tidak mau memberikan komentar hingga berita ini di publish. Dalam kesempatan lain Kabid perijinan (Samsudin sibua) yang berkantor di gedung tersebut, saat di hubungi awak media terkait dengan kebenaran pemutusan meteran air, Kabid perijinan membenarkan hal tersebut. Iya benar sudah hampir 3 bulan perusahaan daerah air minum (PDAM) telah melakukan pemutusan meteran air, karena dari pihak pemerintah belum melakukan pelunasan kepada pihak PDAM," ungkapnya Perusahaan daerah air minum PDAM saat ditemui salah satu pegawai nya membenarkan hal tersebut dan ia menyampaikan, bahwa meteran air itu harus di putuskan. Memang betul kami telah melakukan pemutusan meteran air di sejumlah kantor di kota Ternate salah satunya kantor walikota lama," katanya (Empi)
KPKNL Ternate mendapatkan dukungan dari pimpinan daerah dalam penguatan pencanangan pembangunan zona integritas