Kpk Dan Ky Diminta Memonitor Hakim Dalam Kasus Praperadilan Korupsi Kadin Jatim

SURABAYA, LINDO – Perkumpulan Mahasiswa Surabaya (PMS) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY) memonitor hakim Efran Basuning dari Pengadilan Negeri Surabaya, yang menjadi hakim tunggal dalam perkara pra-peradilan antara Diar Kusuma Putra yang merupakan pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur (Jatim) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Jumat (4/3), PMS menjelaskan permintaan agar monitor perkara pra-peradilan karena persoalan itu dianggap rawan.

“Ada indikasi bahwa hakim akan bisa mengabaikan pemberantasan korupsi secara tuntas demi alasan dan peristiwa tertentu yang berlawanan dengan hukum dan keadilan,” kata Pengurus PMS Putra Wardana.

Pra-peradilan ini diajukan oleh para pengacara Diar Kusuma Putra atas dikeluarkannya surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Kejati Jatim mengenai pengembangan kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim.

Didalam pengembangan kasus itu ditemukan ada dugaan bahwa dana hibah Kadin Jatim yang dikorupsi telah dipakai untuk membeli IPO/saham perdana Bank Jatim dan ada dugaan terjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana disebut dalam 2 surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Kejati Jatim.

Dalam pengembangan penyidikan kasus ini oleh Kejati Jatim, diduga ada pelaku lain yang terlibat dan atau menikmati uang yang dikorupsi.

Sedangkan Diar Kusuma Putra adalah pihak yang telah mendapatkan vonis dari pengadilan tipikor dalam kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim tahun anggaran 2011-2014.

“Yang kami jadi heran kenapa Diar Kusuma Putra mengajukan pra-peradilan dengan memberi kuasa kepada para pengacara yang sebenarnya adalah para anak buah La Nyalla Mattalitti sebagai Ketua Kadin Jatim,” jelasnya.

Motif dari gugatan pra-peradilan ini adalah para pengacara dari Diar Kusuma Putra menyatakan kasus ini sudah pernah diadili. Oleh sebab itu tidak perlu diusut lagi dan tidak perlu dicari para pelaku lain yang menikmati hasil korupsi dana hibah Kadin Jatim. Cukup Diar Kusuma Putra dan Nelson sembiring saja yang dihukum oleh pengadilan Tipikor (tindak pidana korupsi).

Bahkan Dalam berbagai kesempatan, para pengacara Diar Kusuma Putra ini menuduh bahwa pengembangan pengusutan kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim adalah dalam rangka mendholimi La Nyalla Mattalitti.

Maka sangat heran, jika Diar Kusuma Putra yang jelas tidak akan bisa diadili/dihukum lagi dalam kasus ini karena asas nebis in idem, kemudian menunjuk para pengacara untuk melakukan pra-peradilan agar pelaku lain yang belum sempat diadili bisa bebas dari jerat hukum.

Untuk itu, diharapkan bahwa dalam pra-peradilan ini hakim juga meminta kehadiran Diar Kusuma Putra, tidak hanya diwakili oleh para pengacaranya saja. Karena bisa saja surat kuasa dari Diar Kusuma Putra pada para pengacaranya itu diragukan keasliannya dan atau merupakan hasil rekayasa berdasarkan tekanan, paksaan dan lain-lain

Karena sangat aneh, bahwa ada orang menggugat pra-peradilan dengan alasan, biar dirinya saja yang menjalani hukuman karena korupsi. Biarlah para pelaku lain tidak tersentuh hukum, jangan sampai pelaku lain itu diusut & diadili.

Apalagi para pengacara Diar Kusuma Putra itu, sebagian adalah para pengurus Kadin Jatim yang beberapa saat yang lalu menyuarakan hal yang sama ke DPR RI, Komisi Kejaksaan dll meminta kasus ini dihentikan pengusutannya dengan berbagai alasan.

PMS akan melihat, apakah hakim dengan kekuasaan mutlaknya akan bertanggungjawab kepada Tuhan. Atau malah akan mengabulkan pra-peradilan kasus ini, dengan tujuan agar para pelaku lain dari tindak pidana korupsi dana hibah Kadin Jatim tidak tersentuh hukum, dan menjadi orang2 yang untouchable alias kebal hukum, dengan berbagai alasan. (PUTRA WARDANA)

EDITOR: AHMAD DAILANGI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *